Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero: Tak Bisa DPR Tolak Kenaikan BBM

Kompas.com - 17/06/2013, 19:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan dilakukan pemerintah. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang APBN 2013, pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR.

"Kapan pun pemerintah merasa perlu menaikkan harga BBM, silakan. Tahun lalu sudah diketok bahwa menaikkan harga BBM adalah domain pemerintah. Sudah tidak bisa DPR mengatakan tidak setuju," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Hal itu dikatakan Jero menyikapi masih adanya penolakan 4 fraksi di DPR terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi dalam pembahasan APBN Perubahan 2013.

Jero mengatakan, pemerintah hanya membutuhkan persetujuan penambahan kompensasi untuk rakyat miskin dari DPR. Selama ini, pemerintah sudah menjalankan sejumlah program untuk rakyat miskin seperti beasiswa dan beras miskin.

Lantaran harga BBM akan dinaikkan, lanjut Jero, pemerintah ingin menambah kompensasi semua program tersebut ditambah program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) untuk 15,5 juta keluarga masing-masing Rp 150.000 per bulan.

"Masak memberikan bantuan kepada rakyat yang susah tidak disetujui? Kemungkinan besar disetujui. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Dikiranya untuk menaikkan harga BBM perlu persetujuan DPR. Padahal tidak perlu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, pemerintah ingin menaikkan premium menjadi Rp 6.500 per liter dan Rp 5.500 per liter. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkali-kali mengatakan, kenaikan harga BBM akan dilakukan setelah seluruh kompensasi siap. Pasalnya, kenaikan harga BBM akan menimbulkan kenaikan harga-harga kebutuhan.

Sebanyak empat fraksi di DPR masih menolak pengesahan RAPBNP 2013 menjadi UU dengan berbagai alasan. Fraksi tersebut, yakni F-PDIP, F-PKS, F-Gerindra, dan F-Hanura. Lima fraksi lain mendukung pengesahan APBNP 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

    Whats New
    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

    Whats New
    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

    Whats New
    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

    Whats New
    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

    Whats New
    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

    Whats New
    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Spend Smart
    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Whats New
    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Whats New
    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com