Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juli, Pajak UKM Mulai Berlaku

Kompas.com - 26/06/2013, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013.

Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013.

”Intinya, WP badan atau WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1 persen dari omzet setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Meski demikian, menurut Chandra, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai skema pajak tersebut. Ada dua jenis usaha yang tidak dikenai pajak.

Pertama adalah WP badan atau WP OP yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar-pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. ”Contohnya pedagang kaki lima atau penjual bakso dorongan,” kata Chandra.

Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

”Yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. WP badan 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan, sifatnya progresif,” kata Chandra.

Penentuan omzet WP, ungkap Chandra, didasarkan atas kondisi tahun lalu. Jika pada suatu bulan di tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar, mulai tahun berikutnya WP itu tidak berhak menggunakan skema ini.

Untuk pelaksanaannya, Chandra menambahkan, DJP menunggu aturan pelaksana yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan terbit bulan ini.

Peraturan tersebut, antara lain, akan mengatur tentang tata cara penyetoran dan pelaporan pajak. Seiring dengan itu, DJP mulai melakukan sosialisasi. Sosialisasi lebih spesifik kepada pengusaha akan dilakukan ketika PMK sudah terbit.

”Potensi pajaknya kami belum tahu, tetapi harapannya besar. Selama ini usaha yang layak memberikan pajak tetapi belum terjaring, sebanyak 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang oleh sektor UMKM. Namun, mengacu data 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen,” kata Chandra.(LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com