Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Perasuransian Dibentuk

Kompas.com - 08/07/2013, 15:08 WIB
SHUTTERSTCOK.COM ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Perasuransian.

"Ada 308 DIM (daftar inventarisasi masalah) yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah dari total 556 DIM RUU Usaha Perasuransian. Kemudian, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai subjek yang belum disepakati dan perubahan terhadap subjek yang telah disepakati dalam Panja RUU Perasuransian yang akan segera dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan  di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Terkait dengan pembentukan Panja RUU Usaha Perasuransian, Harry mengatakan bahwa sejauh ini di Komisi XI DPR sudah ada 25 nama yang akan diikutsertakan dalam tim Panja tersebut.

Adapun beberapa orang yang akan menjadi pimpinan Panja RUU Usaha Perasuransian adalah Ketua Komisi XI Emir Moeis, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, Timo Pangerang, dan Andi Rahmat.

Menurut dia, Panja RUU Usaha Perasuransian itu perlu dibentuk karena Komisi XI DPR dan pemerintah menilai perlunya RUU tersebut disusun secara komprehensif dan disesuaikan dengan tantangan usaha asuransi terkini, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Hal-hal yang berhubungan dengan DIM RUU itu perlu dibahas lebih lanjut secara cermat sebab itu sudah menjadi fokus bersama terkait industri asuransi nasional," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi Komisi XI DPR RI yang telah menyepakati 308 DIM yang tercantum dalam RUU tentang Usaha Perasuransian dan membentuk panja untuk membahas hal itu.

Chatib mengatakan pembuatan RUU tentang Usaha Perasuransian bertujuan agar RUU tersebut dapat digunakan di masa mendatang sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan kegiatan usaha perasuransian di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa materi pokok yang tertuang dalam RUU Usaha Perasuransian yang masih perlu dibahas, antara lain mengenai kedudukan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional, korelasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan standar praktik terbaik, ruang lingkup usaha perasuransian, kepemilikan asing dalam usaha perasuransian, pemodalan, produk asuransi hibrida, dan tentang keagenan.

"Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mencegah praktik monopoli, serta memberi perlindungan bagi pemegang polis," ujarnya.

Selanjutnya, Menkeu mengatakan terdapat beberapa substansi yang bersifat prosedur administratif yang juga perlu dibahas, antara lain urgensi penggantian Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Sistematika RUU Usaha Perasuransian.

Sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademiknya, kata Chatib, RUU Usaha Perasuransian merupakan langkah antisipatif dalam rangka penyesuaian regulasi terkait perkembangan dan dinamika industri perasuransian, penyelarasan dengan standar praktik terbaik internasional, dan peningkatan daya saing usaha perasuransian domestik dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com