Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Perasuransian Dibentuk

Kompas.com - 08/07/2013, 15:08 WIB
SHUTTERSTCOK.COM ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Perasuransian.

"Ada 308 DIM (daftar inventarisasi masalah) yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah dari total 556 DIM RUU Usaha Perasuransian. Kemudian, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai subjek yang belum disepakati dan perubahan terhadap subjek yang telah disepakati dalam Panja RUU Perasuransian yang akan segera dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan  di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Terkait dengan pembentukan Panja RUU Usaha Perasuransian, Harry mengatakan bahwa sejauh ini di Komisi XI DPR sudah ada 25 nama yang akan diikutsertakan dalam tim Panja tersebut.

Adapun beberapa orang yang akan menjadi pimpinan Panja RUU Usaha Perasuransian adalah Ketua Komisi XI Emir Moeis, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, Timo Pangerang, dan Andi Rahmat.

Menurut dia, Panja RUU Usaha Perasuransian itu perlu dibentuk karena Komisi XI DPR dan pemerintah menilai perlunya RUU tersebut disusun secara komprehensif dan disesuaikan dengan tantangan usaha asuransi terkini, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Hal-hal yang berhubungan dengan DIM RUU itu perlu dibahas lebih lanjut secara cermat sebab itu sudah menjadi fokus bersama terkait industri asuransi nasional," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi Komisi XI DPR RI yang telah menyepakati 308 DIM yang tercantum dalam RUU tentang Usaha Perasuransian dan membentuk panja untuk membahas hal itu.

Chatib mengatakan pembuatan RUU tentang Usaha Perasuransian bertujuan agar RUU tersebut dapat digunakan di masa mendatang sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan kegiatan usaha perasuransian di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa materi pokok yang tertuang dalam RUU Usaha Perasuransian yang masih perlu dibahas, antara lain mengenai kedudukan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional, korelasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan standar praktik terbaik, ruang lingkup usaha perasuransian, kepemilikan asing dalam usaha perasuransian, pemodalan, produk asuransi hibrida, dan tentang keagenan.

"Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mencegah praktik monopoli, serta memberi perlindungan bagi pemegang polis," ujarnya.

Selanjutnya, Menkeu mengatakan terdapat beberapa substansi yang bersifat prosedur administratif yang juga perlu dibahas, antara lain urgensi penggantian Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Sistematika RUU Usaha Perasuransian.

Sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademiknya, kata Chatib, RUU Usaha Perasuransian merupakan langkah antisipatif dalam rangka penyesuaian regulasi terkait perkembangan dan dinamika industri perasuransian, penyelarasan dengan standar praktik terbaik internasional, dan peningkatan daya saing usaha perasuransian domestik dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com