Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan IPO Akan Ditambah

Kompas.com - 09/07/2013, 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai upaya dilakukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuat bursa menjadi menarik. Selain pemecahan nilai saham (stocksplit), BEI juga merevisi persyaratan IPO demi meningkatkan likuiditas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ada dua syarat baru yang kini sedang dikaji BEI. Yang pertama adalah, jumlah minimum saham perdana yang akan dilepas ke publik minimal harus 20 persen. Yang kedua adalah, jika perusahaan yang bersangkutan telah menjadi perusahaan publik, maka sahamnya yang beredar di publik wajib sebesar 15 persen.

"Masih terus kami diskusikan peraturan ini. Nanti, kalau sudah selesai pasti kami sampaikan. Semoga tahun ini bisa segera selesai. Yang jelas, peraturan ini dibuat demi meningkatkan likuiditas pasar," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (9/7/2013). 

Selain itu, jumlah minimum saham yang dilepas saat IPO juga ditujukan untuk memperluas jangkauan investor ritel. Selama ini, banyak emiten berkinerja bagus, tetapi jumlah saham yang beredar sedikit. Imbasnya, banyak investor yang tak bisa memiliki saham itu.

PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF) misalnya. Emiten pembiayaan ini memiliki kapitalisasi pasar Rp 8,3 triliun. Secara kinerja, ADMF juga terbilang bagus, meski mengalami sedikit penurunan laba bersih.

Pada kuartal I-2013, ADMF membukukan pendapatan Rp 1,22 triliun, naik 31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 930,96 miliar. Dari segi bottom line, ADMF memperoleh laba bersih Rp 335,92 miliar, turun 7 persen dibanding periode sebelumnya, Rp 362,35 miliar.

Sayang, kinerja positif ADMF itu tidak diimbangi dengan banyaknya saham ADMF di pasar. Dalam hal ini hanya ada 50 juta saham yang beredar di publik. Dengan kata lain, free float saham ADMF hanya sebesar 5 persen, sementara sisanya sebesar 95 persen, atau setara 950 juta saham dipegang oleh PT Bank Danamon Tbk.

Pergerakan saham ADMF juga tidak lincah, bahkan masuk ke dalam kategori saham tidur. Hingga berita ini diturunkan, saham ADMF tidak bergerak sedikit pun, masih berada di level Rp 8.300 per saham.

Jika berlaku secara efektif, maka aturan baru itu tentu bisa membatasi langkah perusahaan yang mau go public. Sebagai gambaran, ada perusahaan yang kebutuhan IPO-nya cukup 10 persen. Namun, peraturan baru BEI nantinya mewajibkan saham yang dilepas minimal 20 persen.

Kebetulan, debt to equity ratio (DER) perusahaan tersebut sudah tinggi sehingga hanya bisa mencari duit segar lewat pasar modal. "Jika tidak bisa mencapai 20 persen, ya jangan IPO. Mereka, kan, punya pemilik modal. Setor saja modalnya ke perusahaan itu supaya DER-nya turun. Kalau masih tidak bisa juga, ya ajak orang lain untuk setor modal," ujar Hoesen.

Pada kesempatan sebelumnya, Managing Partner Victoria Group Andrew Haswin menyambut baik rencana otoritas bursa yang satu ini. Menurutnya, market yang seperti adanya adalah real market yang baik. Ia menilai, biarkan semua saham yang beredar di publik diserap oleh pasar. "Kalau yang menyerap hanya pihak-pihak itu saja, namanya bukan public offering, dong," pungkas Andrew. (Dityasa H Forddanta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com