Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah UMKM dan Properti, Pajak Lirik Toko Online

Kompas.com - 15/07/2013, 15:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Di pertengahan kedua tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memburu pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha properti. Di luar sektor itu, aparat pajak kini sedang bersiap-siap memburu perusahaan belanja online. Ditjen Pajak akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai jual barang atau produk.

Rencana ini sudah disampaikan Ditjen Pajak kepada Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) Samuel Abrijani Pengerapan, Juni 2013 lalu. Samuel bercerita, Ditjen Pajak sudah mengadakan pertemuan dengan APJII mengenai rencana pungutan PPN atas setiap transaksi jual beli di internet. “Memang selama ini transaksi online banyak yang belum kena pajak,” ungkap Sammy, sapaan akrab Samuel.

Dalam pertemuan itu, Sammy mengungkapkan, APJII menyarankan pemerintah segera meluncurkan National Payment Gateway seperti di Amerika Serikat. Di Indonesia, proyek ini ada di bawah kendali Bank Indonesia. “Di Amerika Serikat, mereka baru akan mengenakan pajak atas transaksi online pada 2020 nanti setelah sistem pembayaran nasional mereka berjalan,” kata Sammy.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui rencana pajak atas transaksi online. Tapi, penerapannya tidak dalam waktu dekat. “Kami masih melakukan persiapan dan bertemu dengan berbagai pihak yang terkait,” ujar Fuad.

“Ini masih dalam kajian, belum diterapkan tahun ini,” kata Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak.

Rencananya, Ditjen Pajak akan mengelar pertemuan dengan semua penyelenggara belanja online, baik perusahaan maupun individu, agar mereka mau memungut PPN 10 persen dari setiap transaksinya. Selain itu, Ditjen Pajak mau memastikan apakah perusahaan belanja online benar-benar memotong PPN 10 persen dan menyetorkannya ke negara.

Menurut Sammy, berbelanja online di Indonesia melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya. Contohnya, kaskus.co.id dan tokobagus.com.

Ketiga, melalui jejaring sosial. Sebagian besar belanja online di kategori ini memakai situs Facebook untuk menjual maupun berbelanja. “Memang tidak ada aturan, hanya kepercayaan. Polanya, berbelanja di internet tetapi pembayarannya masih lewat ATM atau bank,” kata Sammy. (Umar Idris, Herry Prasetyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com