Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Impor Akan Bebas Pajak

Kompas.com - 31/07/2013, 11:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang mengkaji pemberian insentif bagi dunia pendidikan. Salah satu insentif yang akan diberi adalah pembebasan pajak bagi buku impor.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian insentif di bidang pendidikan ini akan menggalakkan minat masyarakat untuk mau membaca buku terbitan penerbit asing. Sehingga masyarakat akan semakin tercerahkan dengan buku asing tersebut.

"Kami sedang mengkaji pemberian insentif fiskal pendidikan berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku non fiksi impor," kata Bambang selepas buka bersama media di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (30/7/2013) malam.

Bambang menambahkan, penghapusan pajak buku non fiksi impor akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun pihaknya belum mengetahui kapan PMK tersebut bisa diajukan dan segera mendapat restu dari Kementerian Keuangan.

Rencana pengkajian penghapusan pajak untuk buku non fiksi impor ini merupakan rencana terobosan bagi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.

Selama ini, masyarakat hanya mengonsumsi buku terbitan dalam negeri atau hanya saduran atau terjemahan dari buku aslinya. Padahal dari saduran tersebut, penerbit biasanya juga menyortir bagian-bagian tidak penting dari buku impor tersebut. Sehingga pembaca tidak memperoleh isi dari keseluruhan buku impor tersebut. Otomatis dengan penghapusan pajak buku non fiksi impor ini akan mengurangi harga dari buku tersebut.

"Harga bukunya akan menjadi terjangkau dan nanti dapat membantu memberikan informasi dan mencerdaskan bangsa," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku belum mengetahui rencana pemerintah untuk menghapus pajak buku non fiksi impor tersebut. Saat ini pihaknya lebih fokus mengejar pajak perusahaan kelas kakap untuk mengejar target penerimaan negara di tahun ini. "Soal berapa persennya, saya tidak tahu," kata Fuad.

Namun yang pasti, Fuad menjelaskan bahwa pemerintah hanya bisa menghapus pajak pertambahan nilai (PPn), bukan pajak penghasilan (PPh). Alasannya, PPh itu biasanya datang dari perusahaan yang ekspor impor dan mendapatkan laba.

Sebelum menjadi laba bersih, biasanya perusahaan tersebut menyetor PPh-nya. Sementara PPn merupakan hasil dari transaksi barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com