Dari jumlah itu, perolehan dari perpajakan berkontribusi sebesar 78,8 persen atau Rp 1.310,2 triliun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan, untuk mencapai target tersebut, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio digenjot dari 12,2 persen di tahun 2013, menjadi 12,6 persen di tahun 2014.
"Sedangkan tax ratio dalam arti luas, yang mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam telah mencapai 15,5 persen," jelas Presiden, Jumat (16/8/2013).
Presiden juga menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan negara, tetap memperhatikan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Adapun langkah-langkah untuk memperbesar pendapatan negara meliputi penyempurnaan peraturan perpajakan, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, penyempurnaan kebijakan insentif perpajakan, dan penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak.
"Kebijakan pendapatan negara, juga meliputi langkah-langkah pengelolaan sumber-sumber non pajak. Langkah-langkah itu mencakup optimalisasi penerimaan negara, bukan pajak atau PNBP dari sumber daya alam," jelas Presiden.
Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup.
Selain itu pemerintah juga melalukan upaya optimalisasi penarikan dividen BUMN dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja modal BUMN; serta optimalisasi pengelolaan dan pengawasan PNBP Kementerian Negara dan Lembaga.