Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pajak UKM Dihapus

Kompas.com - 06/09/2013, 08:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapuskan sanksi administrasi atas pajak usaha kecil dan menengah. Penghapusan ini hanya berlaku untuk sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa pajak Juli-Desember 2013.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (5/9), menyatakan, keringanan tersebut diberikan mengingat pajak UKM diberlakukan dalam waktu yang singkat sejak terbitnya aturan. Ada kecenderungan pelaku UKM terlambat melaksanakan kewajibannya.

Ketentuan pajak UKM yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan berlaku per 1 Juli 2013.

Ditjen Pajak, kata Kismantoro, juga memberikan keringanan bagi WP yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam Surat Setoran Pajak dari bank persepi atau kantor pos. Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai diterapkan masa pajak Januari 2014. Sementara itu, secara normatif, SPT masa semestinya dilaporkan paling lambat 20 hari dari masa pajak berakhir.

”Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ada cukup waktu bagi WP untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Kismantoro.

Pajak UKM berlaku untuk usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Intinya WP badan atau WP pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak 1 persen dari omzet setiap bulan.

Meski demikian, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai ”pajak UKM”. Ada dua jenis usaha yang tidak dikenai pajak.

Pertama adalah WP badan atau WP orang pribadi yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. Contohnya pedagang kaki lima ataupun penjual bakso dorongan.

Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Belum terjaringAdapun usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 UU PPh. WP badan dikenakan pajak 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi dikenakan pajak progresif mulai dari 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan.

Banyak UMKM yang layak menyetor pajak, tetapi belum terjaring. Sekitar 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang sektor UMKM. Namun, dari data tahun 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen dari total penerimaan pajak.

Sementara itu, Group Head of Small Medium Enterprise Sales Management and Customer Offerings for SME Banking di Standard Chartered Bank Christopher Dalo mengatakan, UKM di Indonesia masih potensial untuk tumbuh. Seperti halnya UKM di seluruh dunia yang bisnisnya semakin global, begitu juga di Indonesia.

Christopher Dalo mengemukakan, bisnis UKM sekitar 20 persen dari bisnis Standard Chartered. Dalam 4 tahun mendatang, diperkirakan porsinya meningkat menjadi 30 persen. Di Standard Chartered Indonesia, UKM adalah usaha yang memiliki omzet tahunan Rp 2,5 miliar-Rp 400 miliar. (LAS/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com