Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah GTIS Menagih Janji Pembayaran Investasi Emas

Kompas.com - 09/09/2013, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Ribuan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih resah. Nasib triliunan rupiah dana di perusahaan investasi emas yang berkantor pusat di kawasan Mega Glodok Kemayoran itu masih belum jelas.

Sejumlah nasabah mengatakan, sampai sekarang mereka belum menerima sama sekali pengembalian dana maupun bonus investasi di GTIS.

Padahal, berdasarkan catatan KONTAN 4 Maret lalu, tidak lama setelah rapat umum pemegang saham luar biasa, GTIS membentuk direksi baru. Aziddin, Direktur Utama GTIS yang baru, kala itu mengatakan, GTIS akan menyelesaikan semua pengembalian dana dan bonus nasabah dalam sepekan.

Tapi, menurut Santoso, nasabah asal Jakarta yang menginvestasikan dana Rp 2 miliar di GTIS sejak pertengahan 2012, sampai saat ini dia belum menikmati angin surga yang dijanjikan Aziddin. "Alasannya cari investor, padahal dari dulu mereka bilang ada investor yang mau masuk," katanya, akhir pekan lalu.

Hedi Yustaja mengalami nasib serupa. Nasabah GTIS asal Bekasi Timur yang menginvestasikan dana Rp 300 juta hasil jerih payahnya selama 20 tahun bekerja ini mengatakan, tidak tahu lagi kemana dia harus menuntut pengembalian dana investasinya. Sampai saat ini, tidak ada
satu orang pun dari jajaran direksi GTIS yang mau menemui untuk menjelaskan dan bertanggung jawab mengembalikan dana itu.

Hedi bilang, sebenarnya dia telah berusaha untuk mencari kejelasan ke kantor pusat GTIS dan bahkan menghubungi Aziddin secara langsung. "Di kantor, saya hanya ditemui oleh resepsionis yang tidak bisa memberi penjelasan apa- apa, sedangkan dari Aziddin tidak ada jawaban," katanya.

Aziddin dan jajaran manajemen GTIS belum memberi klarifikasi. KONTAN mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan singkat ke dua nomor kontak Aziddin, tapi belum memberi jawaban.

Izin belum dicabut

Saat KONTAN menyambangi kantor pusat GTIS, tidak ada satu pun pegawai yang bisa dimintai klarifikasi. KONTAN hanya mendapatkan klarifikasi dari sebuah pengumuman di papan informasi yang terpampang di sebelah kiri meja resepsionis GTIS.

Isi pengumuman tertanggal 21 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Aziddin menerangkan bahwa GTIS belum mampu merealisasikan pembayaran bonus. "Saat ini dana dari investor masih dalam proses," kata Aziddin dalam pengumuman tersebut.

GTIS kesulitan membayar bonus dan mengembalikan dana nasabah sejak Februari lalu. Kesulitan terjadi setelah Michael Ong, pendiri GTIS menilep sekitar Rp 1 triliun dana nasabah.

Permasalahan lain, GTIS tidak mengantongi izin dari regulator yang kompeten dalam menjalankan usaha. GTIS hanya menjalankan usaha dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Izin itu pun mereka selewengkan.

Toh, MUI sampai saat ini belum mencabut izin tersebut. MUI membiarkan GTIS menjalankan usaha dengan syarat GTIS sanggup memajukan usahanya kembali, sanggup mengganti kerugian nasabah, dan melaporkan Ong ke polisi.

MUI melalui Amidhan, Ketua MUI Bidang Perekonomian dan Produk Halal bilang, MUI mengambil langkah ini untuk membuktikan tidak ada yang salah dengan sertifikasi syariah yang diberikan MUI kepada GTIS. "Ini yang salah oknumnya," katanya. (Agus Triyono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com