Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sanggup Bayar Utang, Perusahaan Properti Bakrie Digugat

Kompas.com - 10/09/2013, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bakrieland Development Tbk digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun.

Juru bicara para pemegang obligasi, Hubert Lam dari Cube Capital, dalam keterangan resminya menyatakan, pihaknya telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2013).

Para pemberi kredit menyatakan, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.

Dalam laporan keuangannya pada Maret 2013, Bakrieland melaporkan keuntungan sebesar Rp 301 miliar (sekitar 30,6 juta dollar AS) di kuartal I tahun ini dan memiliki total aset Rp 16,5 triliun (1,7 miliar dollar AS), termasuk kas dan setara kas sebesar Rp 311 miliar (31,9 juta dollar AS) dan dana terbatas sebesar Rp 362 miliar (37,2 juta dollar AS).

Sebelumnya, perusahaan properti itu, melalui perusahaan special purpose vehicle (SPV) miliknya yang bernama BLD Investments, menandatangani penerbitan obligasi yang berbasis ekuitas senilai 155 juta dollar AS.

Obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015, tetapi para pemilik obligasi memiliki hak put option sehingga jatuh tempo dimajukan menjadi 23 Maret 2013. Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar.

PKPU ini sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga pada 2 September 2013. Sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan, Pengadilan Niaga wajib menjatuhkan PKPU Sementara dalam waktu 20 hari.

Ketika putusan ini ditetapkan, Pengadilan juga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan administrator untuk melakukan supervisi dan memonitor proses PKPU selanjutnya dalam waktu 45 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com