Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan salah satu alasan pembekuan usaha ini adalah perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan keuangan semester I-2012 lalu.
"Sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 30 hari kerja," kata Dumoly saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/9/2013).
Ia menambahkan, perusahaan yang dibekukan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Adapun 15 Perusahaan Modal Ventura yang dimaksud yaitu:
1. PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)
2. PT Handa Putra Capital (Jakarta)
3. PT Inkapita Venture (Jakarta)
4. PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)
5. PT Mahe Investama (Jakarta)
6. PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)
7. PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)
8. PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)
9. PT Ventura Tunai Capital (Jakarta) 10. PT Yao Capital (Jakarta)
11. PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)
12. PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)
13. PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)
14. PT Brata Ventura (Denpasar)
15. PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)