Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong pendalaman pasar keuangan perbankan.
"Kita mengalami tekanan rupiah, dan aturannya diperlonggar. Ini akan memudahkan bank untuk mendapatkan likuiditas, jika terdapat kondisi yang memaksa bank untuk melakukan itu. Instrumen yang tadinya lama untuk jual, maka sekarang dengan mudah jual," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di kantornya, Rabu (11/9/2013).
Penyelesaian minimum holding period SBI, menurut Difi, adalah langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.
"Aturan ini akan berlaku besok tanggal 12 September 2013, dan sudah bisa diperdagangkan," katanya.
Kebijakan penyesuaian MHP SBI ini tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.
Setifikat Bank Indonesia adalah surat berharga sebagai pengakuan utang jangka pendek dalam rupiah yang dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan sistem diskonto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.