Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Batalkan Aturan Kedaluwarsa Pesangon PHK

Kompas.com - 20/09/2013, 07:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah buruh selama dua tahun jika terkena pemutusan hubungan kerja. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.

”Upah merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh karena itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat dihapus karena adanya lewat waktu tertentu,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangan di dalam putusan UU Ketenagakerjaan, Kamis (19/9/2013).

MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2 Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.

Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.

Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.

Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan pasal tersebut secara keseluruhan.

Di tempat terpisah, Chief Executive Officer Toyota Motor Asia Pacific, khususnya untuk wilayah Asia dan Timur Tengah, Hisayuki Inoue, mengatakan, kenaikan upah baik-baik saja asalkan terukur.

”Kenaikan upah buruh hingga 50 persen akan memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal upah. (ANA/BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com