Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Dukung Pembayaran BBM Subsidi dengan Kartu

Kompas.com - 26/09/2013, 19:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bank Indonesia (BI) menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah terkait wacana penggunaan kartu dalam transaksi BBM subsidi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan BPH Migas untuk membicarakan teknis penggunaan kartu, berikut sistem dan skema yang akan diterapkan.

"Kan tujuannya untuk mengontrol konsumsi BBM subsidi. Apapun alat untuk mengontrolnya kita dukung. Kita masih mempelajari skemanya. Memang sudah diminta BPH Migas, tapi kita masih mempelajari, kalau menggunakan kartu itu nanti seperti apa," kata Difi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Menurutnya, apapun yang akan dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu debet atau sejenisnya, lanjut Difi, memang secara hukum harus dengan ijin BI sebagai otoritas keuangan.

"Setiap penggunaan kartu harus seizin BI, dan BI sendiri punya misi untuk mendorong transaksi non tunai ," kata dia.

Yang perlu diperhatikan terkait aturan tersebut apakah dengan penggunaan kartu akan benar-benar efektif dalam mengendalikan subsidi. Hal itu karena dalam pertemuan BI dengan BPH Migas hanya membahas rencana penggunaan kartu, dan belum mengarah ke yang lebih spesifik.

"Kita kaji mana yang pas, karena memang penggunanya harus bertanya lagi, apa dengan penggunaan ini akan tercapai tujuan pengendalian subsidi, dan juga penerapannya kapan, karena dalam waktu dekat juga sulit diimplementasikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com