Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Klaim Tak Kena Dampak Pengetatan LTV

Kompas.com - 30/09/2013, 19:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyatakan bahwa perseroan tidak akan terkena dampak dari aturan LTV yang diterbitkan Bank Indonesia.

Kepala Ekonom BTN Agustinus Prasetyantoko menyatakan hal itu lantaran BTN lebih banyak berkecimpung di bisnis di bawah tipe 70 meter persegi.

"BTN itu landingnya 90-95 persen itu primary home dan dibawah 70 meter persegi, dan saya juga cukup percaya BTN tidak terlalu kena dampak negatif LTV," kata Agustinus di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Pras juga menyatakan dengan adanya aturan LTV, maka harga rumah dengan tipe di bawah 70 meter persegi akan jauh lebih stabil. Hal ini karena unsur spekulasi tidak akan memberikan tekanan yang signifikan pada pembelian properti.

"Pasar perumahan di bawah 70 meter persegi itu mestinya lebih stabil. Karena ketentuan LTV dengan share yang ada saat ini membuat uang muka lebih tinggi, ini akan membuat spekulan berpikir kembali sebelum melakukan spekulasi," ungkapnya.

Selain itu, Pras menjelaskan ketentuan LTV juga akan berdampak pada terkendalinya harga properti (tanah). Dengan demikian tipe rumah kecil dapat dibangun di wilayah yang tidak terlalu jauh dari perkotaan.

Dengan demikian, para pengembang akan berminat untuk membangun rumah tipe kecil karena berpotensi akan diserap para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, Pras menyatakan ada beberapa dampak negatif dari penerapan LTV, salah satunya tenor diperlukan konsumen untuk membayar cicilan uang muka.

"Ketentuan LTV, baru dapat mempersempit peluang konsumen untuk membeli properti tipe besar dan komersial karena membutuhkan share yang cukup besar (terkait uang muka konsumen," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Pras, para pengembang akan mengalihkan pembangunan perumahan kepada tipe properti yang menengah kecil.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan aturan mengenai loan to value untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun beragun properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com