Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Perjuangkan Rokok Kretek di WTO

Kompas.com - 08/10/2013, 19:22 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com — Pemerintah berjanji terus memperjuangkan produk cengkeh dan rokok kretek di WTO, yang selama ini mendapatkan larangan masuk ke pasar Amerika Serikat.

Aksi trade barrier yang dilakukan AS dinilai tak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan yang disuarakan dalam forum APEC 2013 di Bali.

"Selain CPO dan karet, kami akan terus memperjuangkan produk agrikultural kita di WTO. Dalam pertemuan tingkat menteri APEC, hadir Dirjen WTO (Roberto Azevedo) dan kita layangkan kembali protes soal rokok ini ke beliau," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam konferensi pers hasil hasil APEC di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10/2013).

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo menjelaskan, kebijakan Pemerintah AS yang melarang penjualan produk rokok dari Indonesia dinilai memang sangat diskriminatif.

Pemerintah AS menganggap produk rokok asal Indonesia tidak layak untuk dijual di sana karena merugikan kesehatan dan masuk dalam kategori produk rokok berperasa.

Padahal, mereka sendiri tetap menjual produk rokok yang memiliki perasa, seperti rokok mentol.

"Di dalam WTO tidak boleh diberlakukan kebijakan yang sifatnya diskriminatif, dan kita menganggap kebijakan AS ini adalah kebijakan yang diskriminatif. Ini akan terus kita perjuangkan di jalur WTO, bukan di APEC ini," ujar Imam.

Kendati memiliki pasar lainnya, patut juga disayangkan bahwa selama tiga tahun terakhir sejak pemberlakuan larangan itu, ada kerugian sekitar 54 juta dollar AS yang dialami Indonesia.

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, sebelum ada larangan tersebut, ekspor produk tembakau ke AS mencapai 8,33 juta dollar AS. Saat ini nilai itu semakin menurun lantaran AS merupakan negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia.

Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan AS di forum APEC 2013, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Indonesia sudah meminta kepada Kepala Wakil Perdagangan Amerika (USTR) Michael Froman agar AS melaksanakan hasil keputusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Menanggapi hal tersebut, kata Gita, AS memohon agar Indonesia memberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama lebih lanjut dengan pihak Indonesia.

"Kami patuh, ikut aturan AS dengan melakukan prosedur investigasi yang dilakukan oleh pihak AS. Namun, kami berharap hal ini tidak menjadikan hambatan bagi produk ekspor Indonesia," ujarnya.

Larangan masuknya rokok Indonesia ke AS terjadi pada 2010. Otoritas AS tidak menghendaki adanya rokok dengan campuran cengkeh beredar di sana. Indonesia lantas menyampaikan keberatan ke WTO.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya gugatan tersebut dimenangi Indonesia. Namun, hingga saat ini ternyata Pemerintah AS masih melarang peredaran rokok dengan campuran cengkeh tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Muhaimin Moefti menilai saat ini industri rokok dalam negeri semakin terdesak. Di satu sisi, industri rokok harus berhadapan dengan regulasi pemerintah lokal. Di sisi lain, Indonesia harus dihadapkan dengan regulasi dunia seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan WTO. (Sanusi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com