Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Naik, Penghasilan Tidak Kena Pajak Akan Direvisi

Kompas.com - 04/11/2013, 08:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah khawatir dampak kenaikan upah buruh di sejumlah daerah, bisa mengganggu stabilitas makro. Oleh karena itu pemerintah rencananya akan kembali mengkaji kebijakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Menurut wakil menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kalau upah buruh naik, pemerintah hanya akan mengantisipasinya dengan kebijakan fiskal.

Bambang juga bilang, sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan upah ini dengan mengeluarkan paket kebijakan. Nah, di dalam paket itu, salah satunya mengatur mengenai pemberian insentif pajak bagi industri padat karya yang bisa terkena dampaknya. Sebab, bila tidak diberikan insentif, beban yang ditanggung perusahaan tidak akan terlalu besar.

Dengan begitu, meskipun biaya produksi naik perusahaan akan tetap bisa berjalan. Namun, bila harus kembali mengeluarkan kebijakan tambahan Bambang mengaku pihaknya siap.

“Karena kita ini otoritas fiskal, kalau upah buruk naik ya paling kita lihatnya di PTKP,” ujar Bambang, Jumat (1/11/2013) kepada wartawan.

Sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah memastikan kenaikan upah buruh di daerahnya. Salah satunya, provinsi DKI jakarta pada hari Jumat (1/11/2013) mengumumkan upah minumum provinsi tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan penghasilan minimum yang bisa dikenai pajak sebesar Rp 24,3 juta pertahun, atau Rp 2,025 juta per bulan.

Asal tahu saja, pada tahun 2013 lalu pemerintah sudah menaikkan nilai PTKP sebesar 53,4 persen dari tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 15,8 juta. (baca: Gaji Rp 2 Juta Tidak Kena Pajak)

Bila PTKP dinaikan maka perbedaan alias gap antara PTKP dengan upah akan semakin tipis. Jika dibiarkan, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan pasti akan terganggu. Meski demikian, Direktur Jenderal pajak Fuad Rachmany enggan berkomentar banyak mengenai dampak terhadap penerimaan pajak. “Itu biarkan saja menjadi kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” ujar Fuad, kepada KONTAN.

Sementara itu, ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan rencana merevisi aturan PTKP merupakan langkah yang tepat. Bila PTKP dinaikkan, maka ruang untuk penerimaan negara bisa tetap terjaga. Sedangkan jika PTKP diturunkan akan membuat daya beli masyarakat bertambah, namun pendapatan negara justru akan berkurang.

Kenaikan upah ini juga menurut Lana bisa berdampak terhadap tingkat inflasi tahun depan. Sebab, biasanya jika upah naik akan diikuti dengan kenaikan harga-harga yang lainnya seperti tarif angkutan umum, atau kebutuhan pokok lainnya. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com