Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Selesaikan Sengketa di Lembaga Mediasi yang Terdaftar

Kompas.com - 07/11/2013, 13:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tahap penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Dua solusi yang diajukan itu adalah penyelesaian sengketa secara internal oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (external dispute resolution).

"Internal dispute resolution adalah tahap pertama yang harus ditempuh bila terjadi sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan lembaga jasa keuangan sudah melaksanakan fungsi ini pada Agustus 2014," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Kusumaningtuti menyatakan, beberapa prinsip fungsi internal dispute resolution antara lain visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, biaya murah, dan kerahasiaan. Adapun tahap kedua penyelesaian sengketa adalah melalui pengadilan atau di luar pengadilan (external dispute resolution).

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. "OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dibentuk oleh lembaga jasa keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Lembaga jasa keuangan harus menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan," ujar Kusumaningtuti.

Ketika konsumen dan perusahaan keuangan memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, maka OJK menetapkan kebijakan bahwa lembaga jasa keuangan dan konsumen harus memilih lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar di OJK.

Kebijakan OJK tersebut menurut Kusumaningtuti akan memberikan kepastian hukun bagi kedudukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagai pihak yang dapat menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan.

"Pengaturan terhadap lembaga alternatif penyelesaian sengketa juga bertujuan agar harapan-harapan konsumen dan lembaga jasa keuangan dalam penyelesaian sengketa dapat terpenuhi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com