Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Gugat Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 18/12/2013, 07:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengusaha ternama asal Amerika Serikat, Donald J.Trump tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estate ini menggugat pembatalan merek Trumps milik pengusaha lokal Robin Wibowo.

Kuasa hukum Donald J. Trump enggan berkomentar atau menyebut namanya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (17/12/2013).

Sementara dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan, Donald J. Trump melalui kantor kuasa hukum Int-Tra-Patent Bureau tidak terima dengan pendaftaran merek Trumps oleh Robin di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Merek ini terdaftar dengan No. IDM000252416 sejak 17 Juni 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 35 seperti toko-toko bahan bangunan, toserba, jasa penyediaan dan penjualan barang material, departement store, dan jasa periklanan.

Donald J. Trump mengaku sebagai pengusaha sukses asal New York, Amerika Serikat yang terkenal di dunia. Ia mendirikan organisasi Trump Organization.

Untuk mendukung kegiatan usahanya dan mendapat perlindungan hukum, penggugat mendaftarkan merek-merek yang merupakan bagian dari namanya seperti Trump maupun Donald Trump.

Merek Trump sudah terdaftar di Amerika sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932.

Donald J. Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina.

Di Indonesia, merek Trump milik penggugat sudah terdaftar dengan No. IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43. Sementara merek Donald Trump terdaftar dengan No. IDM000355706 sejak 4 Mei 2012 di kelas yang sama.

Donald J. Trump sedang mengajukan pendaftaran merek Trump di Ditjen HKI sejak tanggal 30 Desember 2010 dengan no agenda J.00.2010.04782. Merek ini didaftarkan untuk melindungi jasa periklanan, managemen bisnis, administrasi bisnis, dan fungsi kantor, yang termasuk dalam kelas 35.

Penggugat menilai merek Trumps milik Robin menyerupai bagian nama Donald J. Trump yang sudah terkenal.

Nama Donald J. Trump juga telah dinyatakan sebagai nama orang terkenal oleh Ditjen HKI. Terbukti dengan diterimanya surat keberatan penggugat atas pendaftaran merek D Trump oleh Ricky Ahluwalia dengan nomor agenda D002008034 tanggal 28 Juni 2013.

Untuk itu, Donald J. Trump meminta majelis hakim membatalkan merek Trumps milik Robin yang sudah terdaftar. Ditjen HKI turut diseret sebagai tergugat II dalam perkara ini.

Pihak Robin selaku tergugat I tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara patut. Pengadilan selanjutnya akan melakukan pemanggilan kembali melalui media massa.

Sementara Ditjen HKI dalam berkas jawabannya menyatakan pendaftaran merek Trumps oleh Robin sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Sedangkan penggugat yang menuding merek Trumps menyerupai orang terkenal dinilai terlalu berlebihan.

Sidang perkara dengan ketua majelis hakim Bambang Kustopo ini akan dilanjutkan Jumat, 3 Januari 2014 dengan agenda pemanggilan tergugat I. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com