Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014

Kompas.com - 26/12/2013, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (24/12/2013). Dengan demikian, jaminan kesehatan nasional siap dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris, di Jakarta, Rabu (25/12/2013), menjelaskan, peraturan itu antara lain Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aset, Liabilitas, dan Modal Awal Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (termasuk besaran iuran), serta Perpres Gaji Dewan Pengawas dan Direksi. Dengan dasar itu, PT Askes yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dapat melaksanakan tugasnya.

Pemerintah menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat Undang-Undang No 40/2004, yang diawali dengan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014. Sesuai dengan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS, Askes dan Jamsostek akan beralih dari badan usaha milik negara menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan (1 Januari 2014) dan BPJS Ketenagakerjaan (1 Juli 2015).

Pada awal pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014, setidaknya ada 121,6 juta peserta yang terdiri dari peserta asuransi kesehatan sosial PT Askes (pegawai negeri sipil/PNS dan pensiunan beserta keluarga, anggota dan pensiunan TNI-Polri dan keluarga), peserta jaminan kesehatan dari Jamsostek serta penduduk miskin yang tercakup dalam Jamkesmas yang kemudian menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, menurut Fachmi, semua BUMN telah mendaftarkan pegawainya untuk menjadi peserta JKN.

Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program JKN pada tahun 2019. Ada aturan yang mengharuskan semua perusahaan swasta mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN. Perusahaan yang menolak bisa dikenai sanksi administratif.

Menurut Direktur Pelayanan PT Askes Fajriadinur, jika ada perusahaan/individu yang juga menjadi peserta asuransi swasta/komersial selain mendaftarkan karyawan ke JKN, akan digunakan skema Coordination of Benefits (COB). Saat ini, sudah ada MOU tentang COB antara Askes/calon BPJS dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia serta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Hal serupa dilakukan untuk perusahaan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan sendiri, selain mendaftarkan karyawan menjadi peserta JKN.

”Pada CoB, selisih biaya yang ditanggung JKN akan ditagihkan ke asuransi swasta atau perusahaan terkait. Selisih biaya biasanya karena kenaikan kelas perawatan. Demikian juga untuk selisih harga bantuan alat kesehatan, misalnya kacamata, protese gigi, penyangga leher, dan kruk,” katanya.

Dalam transformasi, Fachmi mengatakan, aset PT Askes menjadi aset BPJS, termasuk dana hasil akuisisi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Inhealth) oleh PT Bank Mandiri bersama Kimia Farma dan Jasindo.

Namun, dengan tambahan infrastruktur dan karyawan, keharusan mengembangkan kapasitas pelayanan, serta pengalihan sebagian besar modal BPJS dalam bentuk cadangan premi menjadi dana jaminan sosial (biaya pelayanan kesehatan), modal BPJS menjadi tidak mencukupi untuk investasi yang dapat digunakan untuk biaya operasional (dana badan). ”BPJS perlu tambahan dana operasional yang bersumber dari persentase iuran yang masuk,” kata Fachmi.

Iuran

Sejauh ini, ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah.

”Bagi pensiunan PNS, sebagaimana selama ini, iuran dibayar pemerintah dan pensiunan sesuai dengan persentase. Untuk pensiunan yang pemberi kerjanya tidak lagi mengiur (misalnya BUMN dan swasta), masuk dalam skema membayar nominal bulanan sebagaimana pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja,” tutur Fachmi.

Menurut Guru Besar Ekonomi Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, terjadi kegelisahan di kalangan pemberi pelayanan kesehatan. Penyebabnya, tarif pelayanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan jauh dari harga keekonomian. Contohnya, tarif kapitasi bagi pelayanan kesehatan dasar untuk puskesmas ditetapkan Rp 3.000- Rp 6.000 per orang per bulan, untuk dokter/klinik dan rumah sakit pratama Rp 8.000-Rp 10.000 per orang per bulan, bahkan tarif bagi dokter gigi hanya Rp 2.000 per orang per bulan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran, JKN akan dipersepsikan sebagai program inferior. Bisa jadi program JKN akan seperti asuransi Askes, pelayanan kurang responsif dan ramah. (ATK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com