Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pemerintah terkait Pengolahan Minerba Disambut Positif

Kompas.com - 13/01/2014, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menyambut baik pemberlakukan PP No. 01/2004 terkait dengan pengolahan mineral, dan memandang bahwa hal ini merupakan babak baru bagi pembangunan bangsa Indonesia yang lebih maju.

Ketua Umum AMMI, Ryad Chairil menyatakan PP ini adalah jembatan yang melengkapi mata rantai pasok (supply chain) industri dari  hulu di sisi pertambangan mineral sampai ke pembangunan industri logam dan manufaktur di sisi hilir.

“Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah atas pemberlakukan PP no 1/2014 itu,” ujar nya dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2014).

Menurutnya, selama ini Indonesia hanya menyaksikan negara lain maju membangun industri logam dan manufaktur nya dengan mengolah dan memanfaatkan bijih mineral dari Indonesia. Padahal Indonesia mempunyai banyak tenaga ahli dan praktisi yang mampu melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral untuk membangun industri manufaktur yang kuat.

Hal ini tidak pernah terwujud karena kebijakan Pemerintah yang selalu memberikan izin untuk mengekspor bijih mineral.

“Padahal jika bauksit tersebut di suplai ke PT Inalum, maka Inalum dapat beroperasi selama 46 tahun,” tambah Ryad Chairil.

Untuk itu, AMMI meminta setelah PP no 1 tahun 2014 ini diberlakukan, pemerintah segera menyiapkan crash program dan membuat kebijakan penguasaan teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com