Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tarif Bea Keluar Mineral Olahan

Kompas.com - 15/01/2014, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan. Aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, yang dikeluarkan pada 11 Januari 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari keterangan resmi Sekretariat Jenderal Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, yang diterima Kompas.com, Rabu (15/1/2014), tarif ekspor mineral ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai dengan 60 persen.

Kebijakan penaikan tarif secara bertahap itu akan berakhir hingga 31 Desember 2016, dan diharapkan menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan pabrik pemurnian bijih minerah (smelter) secara periodik.

Berikut di bawah adalah tarif bea keluar yang diatur.

1. Konsentrat tembaga (kadar minimal Cu 15 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 25 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 25 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 35 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

2. Konsentrat besi (kadar minimal Fe 62 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen 1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen 1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

3. Konsentrat mangaan (kadar mineral Mn 49 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

4. Konsentrat timbal (kadar minimal Pb 57 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

5. Konsentrat seng (kadar minimal Zn 52 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

6. Konsentrat ilmenite dan titanium (kadar minimal bentuk pasir 58 persen, kadar minimal bentuk pellet 56 persen)
12 Jan-30 Jun 2014: 20 persen
1 Jul- 31 Des 2014: 20 persen
1 Jan-30 Jun 2015: 30 persen
1 Jul-31 Des 2015: 40 persen
1 Jan-30 Jun 2016: 50 persen
1 Jul-31 Des 2016: 60 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Whats New
Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Whats New
Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Whats New
KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com