Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Finlandia Akui Bitcoin sebagai Komoditas

Kompas.com - 20/01/2014, 21:10 WIB

HELSINKI, KOMPAS.com - Bank sentral Finlandia tak mengakui Bitcoin sebagai mata uang maupun alat pembayaran. Akan tetapi, mengelompokkannya sebagai komoditas.

“Dengan mempertimbangkan definisi resmi mengenai mata uang, Bitcoin tak bisa memenuhinya. Demikian pula dengan sebagai alat pembayaran, Bitcoin tidak bisa masuk kategori tersebut, karena instrumen pembayaran harus memiliki pihak yang secara resmi mengeluarkannya," ujar Paeivi Heikkinen, Direktur Pengawasan bank sentral Finlandia, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Senin (20/1/2014).

Untuk itu, ujar Heikkinen, Bitcoin dikategorikan sebagai komoditas. FInlandia merupakan negara terakhir yang berusaha untuk mengadaptasi mata uang virtual itu, yang selama ini tidak pernah ada otoritas yang mengeluarkannya.

Untuk itu, Bank of Findland berusaha untuk menciptakan regulasi guna melindungi konsumen dan pelaku bisnis dari potensi kerugian, di mana mereka tak bisa melakukan klaim secara legal.

Sementara itu, pemerintah Norwegia juga telah memutuskan bahwa Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai mata uang. Adapun di Denmark, lembaga pengawas finansial tengah membahas bagaimana mendefinisikan Bitcoin.

Secara global, Bitcoin telah diterima beragam. Di China, Bitcoin telah dilarang penggunaannya sebagai alat pembayaran virtual. Di Amerika Serikat, badan Internal Revenue Service belum mengeluarkan petunjuk mengenai Bitcoin, dan sejauh ini masih tetap dipantau perkembangannya sejak 2007.

Namun demikian, seorang kandidat senat dari Texas, Steve Stockman bersedia menerima donasi Bitcoin untuk mendanai kampanyenya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com