Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Finlandia Akui Bitcoin sebagai Komoditas

Kompas.com - 20/01/2014, 21:10 WIB

HELSINKI, KOMPAS.com - Bank sentral Finlandia tak mengakui Bitcoin sebagai mata uang maupun alat pembayaran. Akan tetapi, mengelompokkannya sebagai komoditas.

“Dengan mempertimbangkan definisi resmi mengenai mata uang, Bitcoin tak bisa memenuhinya. Demikian pula dengan sebagai alat pembayaran, Bitcoin tidak bisa masuk kategori tersebut, karena instrumen pembayaran harus memiliki pihak yang secara resmi mengeluarkannya," ujar Paeivi Heikkinen, Direktur Pengawasan bank sentral Finlandia, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Senin (20/1/2014).

Untuk itu, ujar Heikkinen, Bitcoin dikategorikan sebagai komoditas. FInlandia merupakan negara terakhir yang berusaha untuk mengadaptasi mata uang virtual itu, yang selama ini tidak pernah ada otoritas yang mengeluarkannya.

Untuk itu, Bank of Findland berusaha untuk menciptakan regulasi guna melindungi konsumen dan pelaku bisnis dari potensi kerugian, di mana mereka tak bisa melakukan klaim secara legal.

Sementara itu, pemerintah Norwegia juga telah memutuskan bahwa Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai mata uang. Adapun di Denmark, lembaga pengawas finansial tengah membahas bagaimana mendefinisikan Bitcoin.

Secara global, Bitcoin telah diterima beragam. Di China, Bitcoin telah dilarang penggunaannya sebagai alat pembayaran virtual. Di Amerika Serikat, badan Internal Revenue Service belum mengeluarkan petunjuk mengenai Bitcoin, dan sejauh ini masih tetap dipantau perkembangannya sejak 2007.

Namun demikian, seorang kandidat senat dari Texas, Steve Stockman bersedia menerima donasi Bitcoin untuk mendanai kampanyenya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com