Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ada Baiknya Pembayaran Denda Asian Agri Dicicil

Kompas.com - 30/01/2014, 17:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Asian Agri Group (AAG) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman denda harus dibayarkan tunai sekaligus. Namun, lanjut dia, dalam menegakkan hukum tidak semata-mata menegakkan hukum saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek manfaat.

Terkait Asian Agri yang membayar hukuman Rp 2,5 triliun tidak sekaligus, itu lantaran ada pertimbangan keberlanjutan perusahaan yang mempekerjakan 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma. Dengan pertimbangan tersebut, ada baiknya hukuman denda Asian Agri dibayarkan secara dicicil.

"Orang dihukum 10 tahun juga tidak menjalani hukuman sekaligus kan? Dicicil sehari, sehari," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika denda Rp 2,5 triliun itu dibayarkan sekaligus, atau tidak dibayar kemudian aset Asian Agri disita oleh negara, maka 25.000 karyawan juga akan menjadi urusan pemerintah. "Saya kira berat juga (bagi negara)," imbuhnya.

Menurut Yusril, antara negara dengan pengusaha ada hubungan saling membutuhkan. Jika pengusaha melakukan kesalahan, dihukum saja, tapi jangan dimatikan. Ia pun sangsi negara bisa dengan segera menyiapkan lapangan pekerjaan bagi 25.000 orang.

"Kalau mati negara juga yang repot. Negara tidak bisa menyediakan lapangan kerja untuk 25.000 dan petani plasma. Jadi, sebenarnya pemerintah pun harusnya arif dan bijak. (Karena) Asian Agri juga punya itikad baik (untuk melunasi)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com