Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Menguat, Tuslah Penebangan Tetap Berlaku

Kompas.com - 18/02/2014, 13:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan pemerintah tidak akan gegabah membatalkan tambahan biaya penerbangan (tuslah), meski nilai tukar rupiah beberapa hari terakhir ini menguat hingga ke level Rp 11.600-an per dollar AS.

“Enggak. Jangan dulu langsung batal, karena nanti dia (dollar) naik lagi, ini berubah lagi. Kan ini masih fluktuatif, jadi kita akan evaluasi (saja),” kata Mangindaan, di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Sebagai informasi adanya tambahan biaya (tuslah) atau surcharge tersebut disebabkan dua hal, yakni melorotnya rupiah, dan naiknya harga avtur dunia.  Beberapa waktu lalu, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perubungan, Herry Bakti mengatakan, kemungkinan surcharge akan dikaji jika rupiah menguat.

Mangindaan membenarkan saat dikonfirmasi kemungkinan tuslah dikaji. Tapi ia memastikan tidak akan dicabut, kecuali telah ditetapkan tarif batas atas. Hal itu lantaran, nilai tukar selalu bergerak fluktuatif. “Rupiah menguat, syukur Alhamdulillah kalau saya itu. Tentu akan kita kaji kembali, karena sudah diputuskan surcharge itu, cuman kalau tarif kan belum,” katanya..

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti menjelaskan, ini bukanlah kenaikan tarif jarak penerbangan. Ini adalah tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan menguatnya dollar AS. Dengan demikian harga tiket pesawat bakal mengalami kenaikan.

Herry memaparkan, surcharge terbagi menjadi dua komponen, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis turbo prop (propeller). Pesawat jet dengan jarak rute rata-rata 664 km, dikenai tambahan Rp 60.000 untuk jam pertama. Sementara itu, surcharge jam kedua besar Rp 60.000 dikalikan 0,95, dan jam ketiga dikalikan 0,90.

Adapun sucharge untuk pesawat turbo prop sebesar Rp 50.000, pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Pada jam kedua besaran surchargedikalikan 0,90, dan pada jam ketiga dikalikan 0,85.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com