Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Subsidi Pupuk Organik Batal Direalokasi

Kompas.com - 18/02/2014, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Rapat Kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian memutuskan untuk membatalkan realokasi anggaran subsidi pupuk organik ke pupuk anorganik.

Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Pertanian, Suswono memaparkan implikasi realokasi subsidi tersebut. Pertama, realokasi akan berdampak terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014.

Secara teknis, realokasi anggaran subsidi membutuhkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, yang selanjutnya diikuti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.

Sebelumnya, Suswono menjelaskan, realokasi anggaran subsidi akan mengganggu pemupukan berimbang oleh petani. Selain itu, realokasi subsidi dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik.

Catatan dari Kementerian Pertanian, antara 2008-2013, tren penggunaan pupuk organik terus mengalami peningkatan. Pada 2008, penggunaan pupuk organik hanya 68.400 ton, sementara pada 2013 penggunaannya menjadi 760.363 ton.

Ketiga, kapasitas produksi pupuk di Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013 masih jauh di bawah kebutuhan pupuk petani. Dari sebanyak 58.645 ekor sapi dihasilkan 80.000 ton pupuk organik. Padahal, serapan pupuk organik petani mencapi 760.000 ton.

"Apalagi jika dibanding dengan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai dengan 13,4 juta ton per tahun," terang Suswono dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2014).

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Mochammad Romahurmuziy pernah mengatakan, "go organic" bisa dicapai lewat program UPPO.

Suswono menambahkan, kekurangan kuantum pupuk nonorganik yang berkurang dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton akan dipenuhi dengan mekanisme kurang bayar. Itu pun dengan catatan apabila tidak ada APBN Perubahan.

Jika ada APBN Perubahan, maka akan dilakukan revisi terhadap besaran subsidi pupuk anorganik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com