"Jadi kita tidak melebihi daripada jatah yang ditetapkan. Kita (nelayan) pakainya 1,8 juta kiloliter. Tidak ada yang melebihi. Sekarang diminta 30GT (gross tonage) saja ke bawah (berdasar peraturan BPH Migas). Padahal, itu subsdi dipakai kapal atas 60GT saja masih cukup," terang Cicip ditemui di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (17/2/2014).
Atas dasar itu, ia meminta political will dari pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada para nelayan. Cicip menilai kisruh subsidi solar nelayan ini sebenarnya hanya soal mispersepsi akibat peraturan menteri terkait yang tidak sinkron.
"Cuma, ada mispersepsi ini mulai 2013 lalu saat keluarnya Permen ESDM, kalau ada persepsi yang berlainan harusnya diperbaiki 2013 lalu. Sekarang kok baru timbul. Tahu-tahu muncul masalah mispersepsi ini sehingga BPH kok mengeluarkan surat pembatasan 30GT," imbuhnya.
Untuk diketahui, pada 15 Januari 2014 BPH Migas mengeluarkan ketentuan pelarangan penggunaan solar bersubsidi bagi kapal 30GT ke atas. Beleid tersebut diatur dalam Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014. Padahal, tak sedikit pula kapal nelayan yang melaut dengan menggunakan kapal di atas 30GT.
"Saya minta ini ada political will, kepentingannya kepada nelayan. Sekarang di lapangan kasihan para nelayan yang di bawah 30GT mengantri berhari-hari. Apalagi yang datas 30GT tidak bisa bergerak," ujar Cicip. "Nanti Permen ESDM akan menyebutkan khsusu mengenai angka GTnya tadi, gross tonage-nya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.