Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persyaratan Agar Bisa Ekspor Mineral

Kompas.com - 25/02/2014, 17:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran tentang persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha pertambangan mineral untuk menggelar kegiatan ekspor. Terdapat lima persyaratan yang mesti dilampirkan pengusaha dalam permohonan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengtakan, SE nomor 01E/30/DJB/2014 akan menjadi dasar bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan rekomendasi ekspor. "Kami sudah terbitkan surat edaran, dan sudah ada sembilan perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor," kata dia, Selasa (25/2/2014)

Adapun persyaratan bagi perusahaan produk mineral murni dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu,
1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi,
2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pemurnian dari surveyor independen,
3. salinan kontrak jual beli produk hasil pemurnian dengan pembeli dari luar negeri,
4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,
5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.

Sedangkan untuk perusahaan penghasil mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) dokumen yang dilengkapi yaitu,
1. salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi,
2. report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pengolahan dari surveyor independen,
3. salinan kontrak jual beli produk hasil pengolahan dengan pembeli dari luar negeri,
4. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan,
5. salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.

Khusus untuk perusahaan yang ingin mengekspor konsentrat, masih terdapat beberapa persyaratan tambahan yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 1/2014. Yakni, menyerahkan data cadangan mineral, menunjukkan bukti rencana pembangunan smelter baik sendiri ataupun kerja sama, serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan.

Sekarang, pemerintah juga tengah menyusun aturan untuk persyaratan tambahan bagi perusahaan penghasil konsentrat. "Nanti, kami juga akan mengatur mengenai jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total investasi smelter," ujar Sukhyar. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com