Namun, diakui Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dari beberapa pemimpin daerah, baru Joko Widodo yang dinilainya sangat membantu cita-cita MUI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 tahun 2013, Pemda DKI Jakarta telah mengatur tata cara sertifikasi halal restoran dan non-restoran hingga pengawasan dan pembiayaannya.
"Contohnya, inisiatif oleh Gubernur DKI sudah mengeluarkan Pergub, (restoran dan nonrestoran) dilengkapi label halal MUI," ujar Lukman, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Pergub tersebut dikeluarkan pada 19 Desember 2013 dan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau non-restoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini berawal dari kekhawatiran akan ketidakjelasan status halal pangan yang beredar di pasaran. Padahal, makanan tersebut dikonsumsi oleh penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Sayangnya, inisiatif tersebut belum diimplementasikan secara nasional. Atas dasar itulah, Lukman berharap Kemenparekraf mau menjalin kerja sama untuk melakukan hal serupa, membuat aturan sertifikasi restoran di seluruh Indonesia.
"Itu kerja sama dengan Kemenparekraf, inginnya sertifikasi halal dengan mereka. Kita bisa saja kerja sama wisata syariah, DKI sudah ada Pergub itu," terang Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.