Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Belum Keluar, Merpati Belum Bisa Terbang ke Jeddah

Kompas.com - 09/03/2014, 14:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih harus memendam hasratnya "mengepakkan sayap" sampai ke Jeddah, bulan ini. Pasalnya, maskapai perintis tersebut belum juga memeroleh izin terbang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak sertifikat terbangnya atau air operator certificate (AOC) dibekukan awal Februari lalu.

"Sampai sekarang MNA belum jelas business plan-nya sehingga belum bisa diberi izin," kata Plt Kapuskom Kemenhub, Bambang S Ervan, kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2014).

Sebelumnya, dalam sebuah jumpa pers, Direktur Utama Merpati, Asep Ekanugraha mengatakan bahwa dari sekian langkah penyelamatan Merpati, umroh flight atau penerbangan ke Jeddah inilah yang paling mendekati realisasi.

Penerbangan ke Jeddah ditargetkan beroperasi pada akhir Februari 2014 atau paling lambat awal Maret 2014. Ini bukan kali pertama Merpati menerbangi luar negeri. Sebelumnya, Merpati sudah pernah melayani penerbangan Denpasar-Los Angeles, Manila, dan Australia.

"Jadi potensi penerbangan ke Jeddah ini bukan dalam rangka sok-sokan. Itu potensi KSO (kerjasama operasi) yang bisa menggerakkan roda Merpati. Kita juga bisa menambahkan pesawat feeder. Finalisasi KSO penerbangan umroh ini ada dalam tahap akhir," terang Asep, pertengahan Februari lalu.

Menanggapi restu dari Kemenhub yang tak kunjung diberikan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, hanya mengatakan bahwa dirinya berfikir dengan logika. Jika izin penerbangan domestik saja tidak diberikan, apalagi penerbangan lintas negara (internasional).

"Sama dengan tidak diberi izin," sesal Dahlan.

Namun demikian, mantan Dirut PLN itu punya alasan mengapa Kemenhub perlu memberi izin Merpati terbang ke Jeddah. Tidak seperti penerbangan domestik, di mana kini tinggal dilayani 3 unit pesawat turboprop, penerbangan Jeddah akan menggunakan pesawat KSO, dan seluruh operasionalnya akan ditanggung mitra Merpati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com