Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2,5 Bulan, OJK Terima 2.340 Aduan Masyarakat

Kompas.com - 14/03/2014, 17:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi atau Integrated Financial Customer Care (FCC) pada tanggal 6 Februari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 2.340 kasus pengaduan masyarakat terkait lembaga keuangan.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo menjelaskan layanan konsumen OJK tersebut mencakup tiga hal, antara lain penyampaian informasi (laporan), permintaan informasi (pertanyaan) dan pengaduan.

"Paling besar kami menangani jumlah pengaduan sektor keuangan non bank sebesar 46,8 persen atau 692 pengaduan. Dimana perusahaan asuransi paling banyak mengadukan terutama kasus klaim nasabah," kata Sri di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Lebih lanjut Sri menjelaskan dari ketiga layanan konsumen tersebut, sebagian besar berupa permintaan informasi sebanyak 1.575 pengaduan. Disusul pengaduan sebanyak 590 dan penyampaian informasi 175 pengaduan.

Selain asuransi, pengaduan terkait sektor perbankan sebanyak 639 pengaduan atau 43,2 persen, pasar modal sebanyak 38 pengaduan atau 2,6 persen dan lain-lain sebanyak 7,4 persen atau 110 pengaduan. Sehingga total pengaduan tercatat sebanyak 1.479.

"Sistem layanan konsumen kami melalui sistem trackable dan traceable. Dimana, sistem trackable memfasilitasi bagi konsumen yang menyampaikan pengaduan dan sistem traceable memfasilitasi bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)," jelas Sri.

Sri mengungkapkan pihaknya berharap layanan konsumen dapat memberikan informasi secara lebih transparan kepada publik khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

"Kami memang menyasar kelas menengah, dimana kami dapat memfasilitasi kasus keuangan di bawah Rp 500 juta," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com