Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Mudah-mudahan Asian Agri Kalah..

Kompas.com - 17/03/2014, 17:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany berharap pengadilan pajak memenangkan pemerintah dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi milik Soekanto Tanoto, Asian Agri Group.

Menurut Fuad, saat ini Asian Agri telah menyepakati membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun. Pembayaran pertama sudah dilakukan sebesar lebih dariRp 700 miliar, demikian pula dengan cicilan pertama Rp 200 miliar.

"Yang sama kami (dia sudah bayar) Rp 900an miliar. Dia juga tunggu pengadilan pajak. Kalau dia kalah, bayar. Mudah-mudahan kalah," kata Fuad ditemui di Balaikota, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Sementara itu, penasihat hukum Asian Agri Group, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, masalah pajak Asian Agri tidak semata-mata masalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Masalah itu kini tengah diperkarakan di pengadilan pajak dan belum usai.

Ia pun mempertanyakan putusan kasasi MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, lantaran di dalamnya Asian Agri disebut harus membayar denda sebesar dua kali pajak terutang, senilai Rp 2,5 triliun. Padahal, pengadilan pajak saja belum memutuskan berapa kurang bayar pajak oleh Asian Agri.

"Sampai hari ini berapa jumlah kurang bayar pajak Asian Agri belum diputuskan. Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Suwir Laut dan menghukum Asian Agri dua kali pajak terutang. Sementara, pajak terutangnya belum diputuskan pengadilan pajak," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Menyusul putusan MA, Yusril menegaskan, kliennya akan melakukan upaya hukum, demi mendapatkan keadilan. "Kepastian hukum sudah, denda dibayar. Bagaimana dengan keadilan? Menurut hukum tidak dapat orang dihukum tanpa diadili. Oleh karena itu badan hukum berhak menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa. Apa detilnya, kami bahas bersama," kata dia.

Ia mengatakan, hak peninjauan kembali (PK) tidak bisa dihalang-halangi pihak manapun karena dilindungi undang-undang. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil paska eksekusi Putusan Kasasi MA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com