Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Produk Lokal pada 2016

Kompas.com - 19/03/2014, 13:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan toko ritel modern memasarkan 80 persen dagangannya berupa produk dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Komposisi ini penting untuk memberikan akses dan tempat bagi produk dalam negeri yang berkualitas tinggi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dalam pembukaan Sosialisasi Permendag No 70 Tahun 2013 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Realisisasi kewajiban memasarkan produk dalam negeri sebesar 80 persen tersebut baru berlaku pada 12 Juni 2016 mendatang. Lutfi berharap, Permendag itu bisa meningkatkan kepentingan semua pìhak. Termasuk didalamnya pedagang dan distributor.

"Sosialisasi Permendag No 70 Tahun 2013 ini mudah-mudahan bisa meningkatkan urgensi semua pihak. Kuncinya promosi dan sinergi antara para pedagang dan distributor, khususnya para pemilik pasar modern, dan produsen dalam negeri." katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), mengadakan acara Sosialisasi Permendag No 70 Tahun 2013 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Sosialisasi tersebut merupakan bagian kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menginformasikan peraturan baru tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Whats New
Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Spend Smart
Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2024

Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2024

Spend Smart
Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Whats New
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

Whats New
KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

Whats New
Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Whats New
Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Whats New
Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Whats New
IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com