Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bisa Ambil Pendanaan dari APBN

Kompas.com - 03/04/2014, 17:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan pungutan yang akan dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri jasa keuangan ramai dibicarakan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pungutan hanya salah satu sumber pendanaan OJK.

"Pungutan itu salah satu dari dua sumber pendanaan OJK. Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan pungutan," kata Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Pusat OJK, Kamis (3/4/2014).

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, bisa saja sumber pendanaan OJK hanya berasal dari APBN yang ditambah dengan pungutan. Namun demikian, pada masa awal operasional OJK saat ini pungutan belum dapat dilakukan.

"Sebelum ada PP tentang pungutan, OJK sudah melaksanakan kegiatan operasional. Itu sepenuhnya dibiayai APBN. Setelah ada pungutan, ada masa-masa OJK dibiayai dua sumber," ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, OJK dibiayai melalui dua sumber pendanaan karena OJK merupakan lembaga negara. Sebagai lembaga negara, maka eksistensi OJK harus dipertahankan. "Tugas utama OJK adalah melaksanakan sebagian darj tugas negara. Apa? Dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan," jelas dia.

Pungutan, kata Rahmat, adalah salah satu bentuk partisipasi sektor jasa keuangan dalam membangun sektor jasa keuangan yang lebih stabil, efisien, transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan konsumen.

"OJK tidak hanya melakukan pengaturan dan pengawasan, tapi juga memperhatikan nasabah keuangan," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com