Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Peringatan Mbak Tutut, Saham MNC "Longsor"

Kompas.com - 28/04/2014, 13:41 WIB
EditorErlangga Djumena


JAKARTA, KOMPAS.com —
Dua saham milik group MNC melorot menjelang penutupan sesi I perdagangan hari ini, Senin (28/4/2014). Penurunan saham emiten yang dikomandani Hary Tanoesoedibjo itu terjadi seusai Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut mengeluarkan peringatan kepada MNC terkait kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Tercatat ada dua saham MNC yang turun ke posisi top losers menjelang perdagangan sesi I usai. Kedua emiten group MNC itu adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang turun 5,99 persen menjadi Rp 2.670. Setelah itu, ada PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang melorot 3,10 persen menjadi Rp 2.185.

Sebagaimana yang diberitakan, Mbak Tutut kembali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Peringatan itu dilakukan setelah korporasi yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo itu bersikukuh pihaknya menjadi pemegang saham sah dari PT CTPI.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, Tutut menyatakan, pihaknya merupakan pemilik yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI. Hal itu didasarkan surat Nomor AHU-11989.AH.01.02. Tahun 2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun surat itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2013. Tutut mengatakan, pemegang saham sah CTPI versinya adalah dia sendiri, PT Citra Lamtoro Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Mohamad Jarman.

Adapun jajaran manajemen yang menurutnya legal adalah Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana sebagai direktur utama, Mohamad Jarman sebagai direktur, dan Danny Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris.

Oleh karena itu, pihak Tutut memperingatkan, siapa pun, termasuk pihak MNCN, tidak berhak bertindak atas nama CTPI. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh aset CTPI, baik bergerak maupun tidak bergerak, berikut dokumen-dokumen resmi, diberikan kepada pihak Tutut.

Selain itu, Tutut juga meminta pertanggungjawaban segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan atas nama CTPI, termasuk tanggung jawab finansial dan kewajiban perpajakan kepada direksi CTPI versi Tutut.

Ia juga meminta agar bentuk karya siaran atas nama CTPI dihentikan. Menurutnya, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap atas nama CTPI. Ia meminta agar penyebarluasan informasi keliru mengenai berubahnya IPP dari CTPI menjadi MNCTV dihentikan.

Tutut mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak memberikan pengakuan dalam bentuk apa pun dengan CTPI yang tidak diwakili direksi versi putusan MA.

Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman BIng Satrio & Eny yang diminta tidak mengonsolidasikan laporan keuangan CTPI ke dalam laporan keuangan MNCN untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan laporan keuangan lainnya.

Per Desember 2013, MNCN masih mengonsolidasikan kepemilikan 75 persen saham CTPI dalam laporan keuangannya. Kubu Hary Tanoe pun bersikukuh, tudingan Tutut salah alamat. Pihak Tutut berselisih dengan pemilik lama, yakni PT Berkah Karya Bersama.

Pihaknya pun tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari lembaga berwenang mengenai putusan MA. (Asnil Bambani Amri, Amailia Putri Hasniawati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com