Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Gandeng Pemda

Kompas.com - 13/05/2014, 10:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi lembaga keuangan mikro mulai tahun 2015 mendatang. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan tugas pengawasan ini bukan tugas ringan, karena jumlah lembaga keuangan mikro sangat banyak dan tersebar.

"Lembaga keuangan mikro kehadirannya di seluruh pelosok Tanah Air. Jumlahnya banyak sekali. OJK diminta undang-undang untuk mengawasi tahun depan. Saat ini kami sedang survei berapa jumlahnya," kata Muliaman pada acara Focus Group Discussion Kejahatan Perbankan Berbasis Teknologi Informasi (Cyber Crime): Strategi dan Penanganannya," Selasa (13/5/2014).

Ke depan, lanjut Muliaman, OJK akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk dijadikan mitra dalam pengembangan lembaga keuangan mikro di daerahnya masing-masing. Saat ini OJK tengah menyiapkan aturan pendukung, guidelines, dan capacity building.

"OJK akan mengandalkan pejabat atau instansi daerah yang akan mengawasi langsung. OJK akan memberikan capacity building dan guidelines bagi para pejabat. Bagi pemerintah daerah yang sudah siap, maka pengawasan akan langsung di daerah. Bagi yang SDM-nya belum siap bisa dilakukan di misalnya di universitas di daerah, kantor-kantor akuntan di daerah," papar dia.

Menurut Muliaman, pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro harus diberikan perhatian cukup. Sebab, lembaga keuangan ini memiliki potensi yang sangat besar dan banyak dilakukan masyarakat luas.

"Kalau lembaga keuangan mikro efektif bekerja maka akan membuka akses keuangan secara luas. Kalau akses terbuka, keinginan kita untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan insya Allah dapat dilakukan. Kemiskinan itu terjadi karena sulitnya akses ke lembaga jasa keuangan," jelas Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com