Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Perusahaan Ban Terindikasi Terlibat Kartel

Kompas.com - 06/06/2014, 17:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada enam perusahan ban yang terindikasi terlibat kartel. Saat ini keenam perusahaan ban tersebut sudah masuk dalam proses peradilan.

"Saat ini ada enam perusahaan ban yang terlibat kartel, kita sedang proses," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan, di Jakarta, Jumat (5/6/2014).

Saidah menjelaskan, keterlibatan enam perusahaan ban tersebut dalam sistem kartel sudah diteliti sejak tiga tahun lalu oleh KPPU. Lamanya penelitian yang dilakukan KPPU membuat Saidah yakin dengan bukti-bukti tertulis yang KPPU temukan. Saat ini proses hukumnya sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada dalam tahap pemeriksaan pendahuluan.

Pada tahap ini akan ada pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh KPPU dan tanggapan terlapor terhadap dugaan tersebut.

"Sekarang sudah masuk dalam proses pemeriksaan pendahuluan, akan ada pembacaan laporan dugaan pelanggaran, setelah itu tanggapan telapor. Apabila perusahaan tidak mengaku, maka akan masuk dalam proses pemeriksaan lanjutan," katanya.

Namun, saat ditanya mengenai nama-nama perusahaan ban tersebut, Saidah mengaku lupa dengan nama-nama perusahaan yang terlibat tersebut. "Untuk perusahaannya, saya lupa," katanya.

Perusahaan ban yang diduga terlibat kartel ini terancam hukuman dengan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar karena melanggar Undang-undang nomer 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha secara tidak sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com