Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

99 Persen Industri Keuangan Telah Bayar Pungutan OJK

Kompas.com - 23/06/2014, 18:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebagian besar industri jasa keuangan nasional telah membayar pungutan OJK. Bahkan, sebanyak 99 persen dari sektor perbankan telah membayar pungutan tahap pertama yang berakhir 15 April lalu.

"Perbankan sudah membayar semua, dari bank umum konvensional, bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR syariah. Ada 1.927 totalnya. Bank umum sudah semua membayar," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA OJK Harti Haryani di kantornya, Senin (23/6/2014).

Harti menyebut total penerimaan pungutan dari sektor perbankan secara keseluruhan mencapai Rp 202,89 miliar. "Dari pasar modal yang sudah membayar 84 persen. Jumlah penerimaan mencapai Rp 133,8 miliar. Dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sudah 85,26 persen yang membayar. Jumlah penerimaan Rp 43,1 miliar," jelas Harti.

Menurut Harti, ada beberapa lembaga jasa keuangan dari pasar modal dan IKNB belum melakukan pembayaran pungutan. Harti mengungkapkan terlambatnya sosialisasi menjadi alasan lembaga belum membayar.

"Keluhan karena sosialisasi terlambat. Kita sudah adakan (sosialisasi susulan) 20 Mei. Yang belum itu sudah komunikasi ke OJK, bagaimana akan membayar. Yang belum banyak (membayar) itu pialang asuransi. Asuransi sudah bayar full. Yang lain sudah hampir 100 persen," ujar Harti.

Dia mengungkapkan lembaga jasa keuangan yang terlambat membayar pungutan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah yang harus dibayarkan. "Ada wacana kalau memang kesulitan, akan dipertimbangkan (untuk dikurangi)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com