Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontainer yang Parkir Lama di Pelabuhan Terancam Dimusnahkan

Kompas.com - 27/06/2014, 21:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mulai gerah terhadap pengelola kontainer yang memarkir kontainernya lebih dari satu bulan di Pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan, pemerintah mengancam akan memusnahkan kontainer-konteiner yang melanggar aturan tersebut.

“Nah isu yang kami bicarakan kemarin mengenai kontainer yang stay sudah lebih 30 hari, kost-kostan aja yang 30 hari gak dibayar kan pusing, apa lagi longstayer seperti ini, mestinya sih diambil saja, dimusnahkan saja,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Lutfi menjelaskan, kontainer-kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok membuat jalur distribusi barang baik ekpor maupun impor manjadi terganggu. Selain mengakibatkan penumpukan, kontainer-kontainer tersebut juga mengakibatkan terjadinya kekacauan jadwal kontainer yang akan masuk ke pelabuhan. Akibatnya sangat jelas, yaitu terjadinya keterlambatan masuknya kontainer-kontainer lain yang mengangkut barang kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah sudah membuat tim kecil untuk menuntaskan masalah kontainer yang diparkir lebih dari 30 hari tersebut. Tim tersebut terdiri dari Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Dengan tim tersebut, maka pemerintah menegaskan akan segera bertindak tegas terhadap pelanggaran kontainer yang membandel tersebut. “Saya berkeyakinan bahwa setelah 30 hari ada tindakan yang tegas. Masak listriknya kita bayar, ada yang umurnya 10 tahun listriknya tidak bisa dihentikan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Whats New
KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

Whats New
Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Whats New
Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Whats New
Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

Whats New
Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com