Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Minta Pemda Stop Izin Usaha Tambang

Kompas.com - 03/07/2014, 14:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan sementara izin usaha para pengelola tambang.

Izin usaha pengelola tambang diminta dihentikan hingga semua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang izin tambang yang ada saat ini diregistrasi ulang. "Selama ini NPWP-nya pada ngarang. Tapi kan kita, Ditjen Pajak enggak bisa melarang, enggak bisa menutup izinnya, yang bisa tutup itu hanya yang memberikan izin, yaitu Pemda," kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurutnya, NPWP pengusaha tambang harus ditertibkan dan diregistrasi ulang. "Kalau belum teregistrasi, NPWP-nya belum teregistrasi ulang oleh kami, stop dulu izin usahanya supaya tidak bocor semuanya tambang-tambangnya," lanjut Fuad.

Menurut Fuad, ada potensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah jika pengelolaan pajak terkait pertambangan tidak segera diperbaiki. Dia juga menyebut kemungkinan hasil tambang Indonesia bocor ke luar negeri.

Oleh karena itu, menurut Fuad, Ditjen Pajak perlu melakukan validasi NPWP pengelola izin tambang. Dia juga meminta instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama daerah, untuk lebih ketat dalam menerbitkan izin pengelolaan tambang.

"Karena kan yang kasih izin pihak instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama daerah untuk IUP (izin usaha pertambangan), ini kan harus ada kewajiban NPWP-nya dan NPWP-nya harus benar-benar divalidasi Direktorar Jenderal Pajak," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com