"Begini, DJP tidak boleh merencanakan mengenakan pajak atas sesuatu karena itu kebijakan fiskal. Itu adanya di Kementerian Keuangan," ungkap Wahju K Tumakaka, Direktur Transformasi Bisnis DJP, Kemenkeu, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Lebih lanjut, Wahju mengaku belum tahu apakah ada pembahasan mengenai hal tersebut atau belum. Menurut dia, dalam hal ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) lebih berwenang memberikan penjelasan.
"Nah, balik lagi ini paradigma lama kan. Saya jelaskan, DJP tidak pajak-memajaki sesuatu. DJP hanya jalankan perintah," tekan Wahju.
Dia menambahkan, persoalan mengenai teknis pengenaan pajak dalam wacana pajak nomor ponsel tersebut bisa ditanyakan ke BKF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.