JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggaran belanja negara tahun 2015 direncanakan mencapai Rp 2.020 triliun. Besarnya anggaran tersebut berbanding terbalik dengan kemampuan stimulus fiskalnya yang justru minim. Hal ini disebabkan anggaran tersandera belanja mengikat dan tidak produktif.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 beserta nota keuangannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Jumat (15/8/2014). Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan pidato pengantar.

Selain memaparkan sejumlah keberhasilan, Presiden juga menyinggung sejumlah persoalan terkait dengan anggaran negara. Persoalan itu antara lain maraknya kapling-kapling anggaran dan terlalu besarnya belanja wajib. Alhasil, ruang fiskal untuk menjalankan program-program produktif menjadi minim.

Upaya memperbaiki anggaran, menurut Presiden, acap kali tidak populer. Ujung-ujungnya adalah terjadi tarik ulur kepentingan politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Contohnya adalah usaha menekan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

”Ke depan diperlukan kesepahaman bersama dari pemerintah dan legislatif untuk melakukan langkah dan upaya bersama agar subsidi kita benar-benar tepat sasaran dan jumlahnya tidak melebihi kepatutannya,” kata Presiden.

Dalam RAPBN 2015, total penerimaan negara ditargetkan Rp 1.762,3 triliun atau meningkat Rp 126,6 triliun dibandingkan dengan target APBN Perubahan 2014. Sementara total anggaran belanja mencapai Rp 2.020 triliun atau meningkat Rp 143 triliun dibandingkan dengan pagu APBN Perubahan 2014.

Belanja anggaran yang menembus di atas Rp 2.000 triliun adalah yang pertama kali dalam sejarah Indonesia. Idealnya, anggaran sebesar itu mempunyai daya stimulus tinggi untuk perekonomian nasional.

Namun, faktanya sebaliknya, karena meningkatnya volume anggaran tidak untuk program produktif, tetapi lebih sebagai konsekuensi melambungnya belanja mengikat, antara lain subsidi BBM yang bertambah Rp 44,6 triliun, pembayaran bunga utang yang bertambah Rp 18,5 triliun, dan transfer daerah yang bertambah Rp 43,5 triliun.

Bertahap

Joko Widodo sebagai presiden terpilih sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum menyatakan, RAPBN 2015 dari sisi volume anggaran tergolong besar. Namun, jika alokasinya tidak tepat sasaran dan tidak efektif, hal itu menjadi mubazir.

Oleh sebab itu, Jokowi berjanji akan memotong subsidi energi secara bertahap. Contohnya adalah penggunaan bahan bakar untuk pembangkit listrik milik PLN yang mesti diganti dari BBM ke gas atau batubara. ”Itu sudah menghemat sekitar Rp 70 triliun,” kata Jokowi yang hadir dalam rapat paripurna selaku Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menyatakan, RAPBN 2015 yang disusun dengan perhitungan konservatif sekalipun sudah menembus di atas Rp 2.000 triliun. Namun, daya stimulusnya minim.

Enny membandingkan, dari produk domestik bruto, Indonesia jauh lebih besar daripada Malaysia dan Thailand. Namun, peran belanja pemerintah terhadap perekonomian nasional di kedua negara tersebut lebih besar.

Anggaran untuk fungsi ekonomi di Malaysia dan Thailand sudah di atas 20 persen dari total anggaran belanja, sementara di Indonesia berkisar 8-9 persen. Anggaran untuk fungsi ekonomi ini tecermin pada belanja modal. ”Jadi, kesimpulannya RAPBN 2015 masih tersandera belanja mengikat yang sebagian tidak produktif. Akibatnya, stimulus ekonominya kecil,” kata Enny.

Menteri Keuangan M Chatib Basri dalam keterangan pers bersama 14 menteri di bidang perekonomian di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, menyatakan, RAPBN 2015 disusun dengan basis pagu anggaran tahun 2014. Maksudnya, substansi anggarannya hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan negara, belanja mengikat, dan pelayanan kepada masyarakat.

Program inisiatif oleh pemerintah baru, menurut Chatib, bisa dimasukkan dalam pembahasan di DPR melalui fraksi-fraksi. Di luar itu, pemerintah baru bisa mengajukan perubahan anggaran pada awal 2015.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, alokasi anggaran subsidi BBM senilai Rp 291 triliun dalam RAPBN 2015 dengan asumsi tanpa kenaikan harga. Artinya, jika presiden terpilih memilih menaikkan harga, anggaran subsidi akan turun sehingga uang penghematannya bisa digunakan untuk program turunan visi-misi presiden.

”Kalau harga BBM tidak naik tahun depan, maka pengeluaran pembangunan kurang lebih sama dengan tahun ini. Berarti, APBN sebagai agen pertumbuhan tidak akan efektif. Artinya dana sama. Kalau mau dan pembangunannya lebih besar, mesti ada realokasi,” kata Chairul.

Di tempat terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah mengatakan, presiden terpilih sebaiknya tidak memaksakan diri untuk memasukkan program-program kerjanya pada RAPBN 2015. Hal ini mengingat periodisasi masa jabatan presiden dan DPR, serta jeda waktu pembahasan RAPBN 2015, yang tidak memungkinkan jika harus memasukkan program-program presiden baru.

Ia menyatakan, RAPBN 2015 harus selesai dibahas paling lambat sebelum DPR periode 2009-2014 habis masa jabatannya pada akhir September. Jeda waktu pembahasan RAPBN 2015 itu hanya berkisar 1,5 bulan. Presiden terpilih tidak mungkin memasukkan program kerjanya pada pembahasan itu karena baru dilantik pada 20 Oktober 2014.

Setelah dilantik, menurut dia, presiden yang baru memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pelaksanaan APBN Perubahan 2014 hingga 31 Desember mendatang. Jika presiden baru ingin memasukkan program-program kerjanya pada tahun anggaran fiskal 2015, langkah yang dapat ditempuh adalah memanfaatkan waktu hingga akhir Desember 2014 untuk menyiapkan percepatan RAPBN 2015. RAPBN Perubahan 2015 itu paling cepat dapat diajukan pada Januari 2015.

”Jauh lebih leluasa jika presiden yang baru menyiapkan APBN Perubahan yang pengajuannya dipercepat pada Januari 2015. Itu juga yang dilakukan Presiden SBY saat awal menjabat pada 2005,” kata Firmanzah.

Anggota DPR, Budiman Sudjatmiko, menyatakan, alokasi anggaran desa senilai Rp 9,1 triliun atau 1,4 persen dari total dana transfer daerah dalam RAPBN 2015 belum mencerminkan semangat Undang-Undang Desa Nomor 14 Tahun 2014.(LAS/HAR/NTA/WHY) 
baca juga: Pemerintahan Baru Diwarisi Bom Waktu