Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank Dukung Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor

Kompas.com - 09/09/2014, 12:58 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat menerbitkan Peraturan OJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Program ini menyasar masyarakat di wilayah Indonesia yang belum mengenal maupun mendapatkan layanan jasa perbankan. Menurut Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Ganjar Mustika, OJK juga ingin agar bank mendukung program tersebut untuk menekan angka kemiskinan.

"Kita ingin agar perbankan mendukung program ini dalam rangka pengurangan kemiskinan. Dalam rangka memasukkan agar mereka yang uangnya tidak produktif menjadi lebih produktif. Kemudian, dana atau uang yang dikelola bank tidak mengalir ke sektor keuangan lagi tapi mengalir ke sektor produktif yang di mana pelakunya adalah mereka yang memang memerlukan pendanaan," ujar Ganjar sesuai menyampaikan keynote speech dalam IDC Financial Insights di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Sejauh ini, OJK sudah melakukan dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk tenaga ahli, asosiasi, akademisi, dan perwakilan industri untuk memberikan masukan pada rancangan peraturan. Dalam dengar pendapat, berbagai pihak sudah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai transaksi dan biaya.

"Kita akan olah dan bawa ke rapat dewan komisioner untuk disahkan. Akhir tahun ini kita akan akan keluarkan peraturan," ujarnya.

Menurut Ganjar, semua bank yang sudah memenuhi standard minimum risk management bisa turut serta dalam program tersebut. Kalau dilihat dari kelompok buku, bank buku dua hingga buku empat bisa ikut serta. Sementara, bank buku satu masih akan dilihat terkait masalah keamanan IT.

"Karena, nanti akan menggunakan agen. Agen harus disertivikasi oleh mereka (bank), dididik oleh mereka, harus diberikan SOP pelatihan oleh mereka. Itu tanggung jawab bank. Bank bertanggung jawab sepenuhnya karena ini sebetulnya produk bank, bukan produk OJK," imbuh Ganjar.

Adapun tiga produk yang termasuk dalam program tersebut adalah basic saving account, kredit mikro dan landing credit, serta micro insurance (asuransi mikro). Untuk asuransi mikro, Ganjar mencontohkan asuransi DBD, asuransi kesehatan, dan asuransi gempa bumi. Namun, pelaksanaan program ini tampaknya tidak langsung dijalankan setelah aturan secara resmi berlaku.

Setiap bank yang ikut serta juga tidak serta merta akan menjalankan ketiga program, tergantung kesiapannya.

"Tidak langsung, mungkin micro insurance bisa bersama, tapi landing itu tergantung bank-nya. Itu tadi, mereka itu kan harus masuk ke sistem perbankan dulu. Paling tidak enam bulan, mereka sudah bisa dikenal oleh bank. Kita kan kalau mau mengajukan kreadit di bank tidak bisa serta merta. Mereka harus kenal dulu kita, cashflow-nya. Kalau rekening tadi, selama tidak dikenal oleh bank, mereka tidak mau menjamah itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com