Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Batalkan Paten Insulasi Panas

Kompas.com - 22/09/2014, 07:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
PT Cintas Sentul Raya, perusahaan pengimpor, penjual dan produsen produk insulasi panas boleh tersenyum lega. Soalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya membatalkan hak paten produk peredam panas dengan No.IDP0029369B berjudul "Insulasi Panas" milik PT Toilon Indonesia asal Tangerang, Provinsi Banten.

Ketua majelis hakim Suwidya menilai hak paten Insulasi Panas yang didaftarkan Toilon terbukti tidak baru dan tidak mengandung langkah inventif  sebagaimana seharusnya sebuah produk paten.

Dengan demikian, pendaftaran paten Insulasi Panas oleh Toilon tidak memenuhi persyaratan petentabilitas sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 Undang-Undang 14/2001 tentang paten. Dengan demikian, klaim atas paten tersebut tidak diberikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan klaim paten Insulasi Panas tidak memenuhi persyaratan," ujar Suwidya dalam amar putusannya, Kamis (18/9/2014)

Dengan putusan tersebut, majelis hakim membatalkan klaim paten dan sertifikat paten No.  IDP0029369 milik Toilon. Majelis hakim juga memerintahkan turut tergugat Direktorat HKI untuk mencatat dan mengumumkan putusan pembatalan paten atas nama Toilon.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Cintas Sentul Sanaissara Hamamnudin mengaku senang dan menerima putusan majelis hakim tersebut. Soalnya putusan ini sudah sejalan dengan isi gugatan yang diajukan. "Pada prinsipnya kami menerima putusan itu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Toilon Susanto, memilih irit bicara soal putusan tersebut. Ia bilang, pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan langkah hukum atas putusan tersebut. "Masih ada waktu 14 hari sejak putusan untuk kasasi atau tidak, jadi kami belum memutuskan langkah hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Cintas Sentul menggugat pendaftaran hak paten Insulasi Panas milik Toilon Indonesia karena dinilai sudah tidak memiliki kebaruan dan sudah menjadi domain publik. Di sisi lain, pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat hak paten karena tidak mengandung inventif atau penemuan yang mengandung penciptaan. Maka sudah seharusnya pendaftaran paten tersebut dibatalkan oleh pengadilan. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com