Bahkan, dia heran mengapa Kemenhub cuma menegur maskapai plat merah BUMN tersebut, padahal banyak maskapai lain yang belum sama sekali menerapkan PSC on tiket. "Silahkan saja (Garuda ditegur), Tapi kenapa yang lain gak ditegur juga?," ujar Dahlan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Kemenhub sebelumnya menyatakan bakal menegur Garuda terkait keputusan maskapai penerbangan itu yang memisahkan airport tax dari harga tiket. "Kalau 1 Oktober begitu, ya nanti kami tegur nanti garudanya kan instruksi dirjen sudah keluar," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murdjatmodjo di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Seharusnya, kata Djoko, dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No KP. 447 tahun 2014 mengenai penyatuan PSC on Tiket, semua maskapai harus menaati peraturan tersebut." Ya iya dong wajib," ucap dia.
Namun Djoko mengakui, penerapan peraturan tersebut bagi semua maskapai tidak mudah. Pasalnya kata dia, akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menerapkan kebijakan itu karena harus menyelaraskan sistem di Angkasa Pura (AP) dengan lembaga lainnya diantaranya yaitu bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.