Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan Batas Atas Suku Bunga Dana Perbankan

Kompas.com - 30/09/2014, 13:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui supervisory action atau tindakan pengawasan menetapkan pemberian maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK). Hal ini terkait persaingan suku bunga perbankan.

"Penetapan secara serentak mulai 1 Oktober 2014. Wajib dikenakan ke DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang jatuh tempo. Bank harus mengupayakan menurunkan suku bunga kredit dan laporkan realisasinya ke OJK di departemen pengawasan bank terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di kantornya, Selasa (30/9/2014).

Nelson menjelaskan, regulator menetapkan pemberian suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan hingga Rp 2 miliar dengan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.

"Untuk bank BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) 4, maksimum suku bunga kami tetapkan 200 basis poin di atas BI rate termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Berati maksimal 9,50 persen karena saat ini BI rate 7,5 persen," jelas Nelson.

Adapun untuk bank BUKU 3, maksimum suku bunga ditetapkan 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini sebesar 9,75 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Nelson mengungkapkan, untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK. Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku efektif di seluruh industri perbankan.

"Selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut juga mempertimbangkan opportunity cost penetapan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8 sampai 8,5 persen sehingga besaran maksimuk suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com