Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasikan Pertumbuhan 7 Persen, Jokowi Diminta Tingkatkan Pasokan Listrik

Kompas.com - 22/10/2014, 15:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Janji Presiden Joko Widodo meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen dinilai akan berdampak kepada peningkatan penggunaan listrik dari 7.000 megawatt per tahun menjadi 8.000 per tahun. Oleh karena itu, Jokowi pun diminta untuk meningkatkan pasokan listrik.

"Tugas besar bahwa pertumbuhan ekonomi perlu kapasitas listrik yang besar pula. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari rentang 5-6 persen menjadi 7 persen perlu peningkatan kapasitas (pasokan) listrik yang sangat besar," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Dia menjelaskan, untuk memenuhi target 7 persen, Jokowi harus bekerja keras karena untuk memasok listrik saat ini saja dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen PLN dinilai belum mampu memenuhinya. Alhasil masih banyak daerah-daerah di Indonesia tidak teraliri listrik.

Cara menambah kapasitas listrik, kata Jarman, tidak bisa hanya mengandalkan bahan bakar minyak (BBM) dan batu bara karena keterbatasan sumberdaya alam. Oleh karena menurut dia, pengembangan energi baru dan terbarukan merupakan hal yang wajib dilakukan pemerintah.

"Backbone-nya sumber listrik batu bara. Namun di atasnya perlu energi yang ramah lingkungan seperti gas," kata Jarman.

baca juga: "Listrik Murah Indonesia Hasil Utang, Masyarakatnya Sombong Enggak Ketolongan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com