Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjaan Rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Dimulai dari Inspeksi

Kompas.com - 03/11/2014, 21:17 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan data perizinan kapal ikan merupakan terobosan baik yang datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Namun demikian, masih ada pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik menuturkan, salah satunya adalah dengan menginspeksi atau memeriksa kapal ikan eks-asing. "Meski dapat izin dari KKP, di antara kapal tersebut masih menggunakan ABK asing dan mendaratkan ikannya di luar negeri," terang Riza di Jakarta.

Dalam pesan singkat, Riza menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas pencurian ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Dalam tiga hingga enam bulan ke depan, KKP perlu memperkuat lumbung pangan perikanan, memulihkan kesejahteraan nelayan dan petani tambak, serta memulihkan ekosistem pesisir dan pulau. Riza juga memberikan rincian "pekerjaan rumah" bagi KKP.

Pertama, KKP harus memberantas pencurian ikan dengan mulai memeriksa kapal ikan yang pernah digunakan oleh pihak asing. Selain itu, KKP agar bisa memantau jumlah izin dengan realisasi pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI). Pantauan ini akan membuat KKP mengetahui sederet perusahaan yang tidak menjalankan hilirisasi produk perikanan sesuai prasyarat perijinan.

"Jika ketiganya dilakukan, berpotensi menyelamatkan sekurang-kurangnya Rp 1,3 triliyun PNBP," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com